KPK Pastikan Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji

foto/ilustrasi

Sekilas.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait pengembalian uang dalam kasus kuota haji.

“Benar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga:

Meski demikian, Setyo menjelaskan jumlah uang yang telah dikembalikan Khalid Basalamah belum diverifikasi oleh KPK.

Sebelumnya, Khalid Basalamah, yang juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji (Mutiara Haji), menceritakan pengalamannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024. Cerita tersebut disampaikan dalam kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025.

Khalid menjelaskan, awalnya ia bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk biaya penginapan dan transportasi di Arab Saudi.

Namun, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Luthfi Abdul Jabbar, hingga terjadi pertemuan antara pejabat Mutiara Haji dan Ibnu Mas’ud.

Dalam pertemuan itu, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus dari kuota tambahan 20.000 jemaah Pemerintah Arab Saudi yang disebut resmi dan langsung berangkat. Meski awalnya tidak tertarik, Khalid mengaku mulai mempertimbangkan karena tawaran tersebut juga termasuk maktab VIP yang dekat dengan jamarat.

“Ini akhirnya menarik nih. Oh, kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga dapat maktab VIP,” kata Khalid.

Ia menambahkan, tiap jemaah haji harus membayar 4.500 dolar AS untuk mendapatkan visa dengan fasilitas tersebut.

Namun, 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya oleh Ibnu Mas’ud, dan diminta membayar tambahan 1.000 dolar AS per jemaah. Khalid menyadari uang tambahan tersebut dianggap sebagai biaya jasa untuk Ibnu Mas’ud.

“Terus saya bilang, kenapa tiba tiba antum minta jasa? Dia bilang, antum ini kayak orang enggak ngerti,” ujar Khalid menirukan ucapan Ibnu Mas’ud.

Khalid mengaku mempertanyakan hal itu karena sebagai ustaz, ia harus paham soal halal dan haram. Namun, Ibnu Mas’ud mengancam tidak akan melanjutkan proses visa jemaahnya.

“Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar. Ya sudah, kami bayar karena enggak mungkin mundur,” jelasnya.

Setelah masa ibadah haji selesai, Khalid mengaku Ibnu Mas’ud mengembalikan 4.500 dolar AS yang dibayarkan tiap jemaah.

Selanjutnya, KPK meminta uang tersebut, dan Khalid menyatakan telah mengembalikannya.

“Waktu KPK mengundang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, dan kami kembalikan. Kami sudah mengikuti semua prosedur,” kata Khalid.

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, tepatnya pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman itu dilakukan setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara terkait kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota haji reguler.

Artikel Terkait