sekilas.co – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan masyarakat masih dapat menggunakan layanan TikTok meskipun tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) TikTok sebagai PSE dibekukan. Pemerintah membekukan sementara TDPSE TikTok Pte. Ltd di Indonesia pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan sementara izin TikTok merupakan langkah administratif dalam pengawasan. “Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” ujarnya kepada Tempo.
Ia menegaskan bahwa selama izin TikTok dibekukan di Indonesia, masyarakat tetap dapat mengakses aplikasi tersebut. Pemerintah tidak melakukan pembatasan akses. “Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar,” kata Alex.
Sebelumnya, Alex menjelaskan bahwa TikTok dibekukan karena ketidakpatuhannya dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alex dalam keterangan tertulis pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa terdapat dugaan monetisasi aktivitas live dari akun-akun yang terindikasi melakukan perjudian daring. Komdigi telah meminta data yang mencakup informasi lalu lintas, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. “Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelasnya.
Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga tidak dapat memenuhi permintaan data yang diajukan.
Alex menjelaskan bahwa permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Beleid tersebut menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan. “Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembekuan sementara TDPSE ini bukan semata tindakan administratif, tetapi juga bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
Komdigi, menurut Alex, berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital. “Termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.”





