sekilas.co – Pengadilan federal di California memutuskan bahwa Apple harus membayar denda sebesar 634 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp10,5 triliun kepada Masimo karena melanggar paten terkait teknologi pemantauan oksigen darah.
“Ini merupakan kemenangan penting dalam upaya berkelanjutan kami untuk melindungi inovasi dan kekayaan intelektual kami, yang krusial bagi kemampuan kami mengembangkan teknologi bermanfaat bagi pasien,” ujar Masimo dalam pernyataan yang dikutip dari Techcrunch, Minggu (16/11). Menurut perusahaan teknologi medis global yang berbasis di California ini, pihaknya akan terus berkomitmen mempertahankan hak kekayaan intelektualnya di masa depan.
Sementara itu, juru bicara Apple menyatakan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan fakta dan Apple berencana mengajukan banding.
“Masimo adalah perusahaan alat kesehatan yang tidak menjual produk apa pun kepada konsumen,” kata juru bicara Apple.
Selama enam tahun terakhir, Masimo telah menggugat Apple di berbagai pengadilan dan mengajukan lebih dari 25 paten, sebagian besar dinyatakan tidak valid. Paten tunggal dalam kasus ini berakhir pada tahun 2022, khususnya untuk teknologi pemantauan pasien yang dikembangkan beberapa dekade lalu,” lanjut Apple melalui juru bicaranya.
Sengketa hukum antara Masimo dan Apple berfokus pada oksimetri nadi, yang menggunakan sensor optik untuk mendeteksi aliran darah. Masimo menuduh Apple telah mempekerjakan karyawannya, termasuk kepala staf medis, dan melanggar paten teknologi oksimetri nadi milik perusahaan.
Komisi Perdagangan Internasional AS berpihak pada Masimo pada tahun 2023, dengan melarang Apple mengimpor Apple Watch dengan fitur pemantauan oksigen darah. Inilah alasan mengapa Apple Watch tidak mendukung pemantauan oksigen darah dalam beberapa tahun terakhir.
Kemudian, pada Agustus tahun ini, Apple mengumumkan akan memperkenalkan fitur baru yang dirancang untuk menghindari larangan tersebut, dengan pembacaan oksigen darah dilakukan dan dihitung melalui iPhone yang dipasangkan pengguna.
Dalam gugatan ini, Masimo juga melaporkan pihak Bea Cukai dan Patroli Perbatasan AS yang dianggap telah menyetujui impor Apple Watch dengan implementasi fitur oksigen darah baru.
Apple Dituntut Rp10,5 Triliun atas Pelanggaran Paten
sekilas.co – Pengadilan federal di California memutuskan bahwa Apple harus membayar denda sebesar 634 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp10,5 triliun kepada Masimo karena melanggar paten terkait teknologi pemantauan oksigen darah.





